digtara.com – Miliki narkotika jenis sabu, seorang pria yang di gelar dengan panggilan Kojek ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin sore (27/6/2022).
Kojek diamankan di Jalan Namad Damanik Gang Gelugu, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (30/6/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: Sandiaga Uno Disambut Antusias Warga Kota Tebingtinggi
Disebutkan, pelaku bernama ASRL alias Kojek (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Namad Damanik.
Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti 2 plastik sabu seberat 1,84 gram, 1 dompet Hello Kitty warna merah jambu dan 1 satu bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong.
Saat diinterograsi petugas, kata kasi Humas, pelaku mengakui barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Miliki Sabu, Kojek Ditangkap Satres Narkoba Tebingtinggi