digtara.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RS alias R (23) terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Warga Sergai Ditangkap narkoba
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku RS merupakan warga Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tersangka RS ini ditangkap pada Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Baca: Dapat Info Transaksi Narkoba, Polres Padang Lawas Temukan Ganja 100 Kg, Pemiliknya Kemana?
Rs diamankan di sebuah gubuk bekas kandang sapi yang berada di Dusun tempat tinggal pelaku.
“Dari RS ini turut diamankan barang bukti dua bungkus plastik sabu seberat 1,80 gram,” kata Agus.
“Pelaku RS dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terlibat Narkotika, Warga Sergai Ditangkap di Bekas Kandang Sapi