Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Seorang IRT di Tapsel Ditangkap

- Jumat, 05 Agustus 2022 08:33 WIB

digtara.com – Polda Sumatera Utara, melalui Direktorat Kriminal Umum mengamankan dua orang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Nurhaida Simanjuntak (60) yang merupakan ibu rumah tangga. Perampokan Pembunuhan IRT 

Nurhaida pertama kali ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir Jalan Aek Latong Lama, Tapsel pada Minggu (24/07/2022).

Saat ditemukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan didalam tubuh korban, dan barang-barang berharga korban juga raib.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku yang berjumlah dua orang ditangkap di Sumatera Barat usai melakukan aksi perampokan serta pembunuhan.

Baca: Hari Pertama Penayangan, Film Pengabdi Setan 2 Communion Ditonton 500 Ribu Orang

“Kemudian dilakukan autopsi dan penyidik gabungan dari Polres Tapsel Poldasu, Polres Taput dan Polres Mandina melakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan dari para saksi,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (05/08/2022).

Diketahui, kedua pelaku bernama BST dan Ade Putra.

Hadi menjelaskan, modus kedua pelaku melakukan perampokan disertai pembunuhan berawal dari bujukkan pelaku terhadap korban yang ketika pada saat itu berada dipasar.

Salah seorang pelaku berpura-pura sebagai keluarga korban dan hendak memberikan oleh-oleh yang berada dimobil pelaku.

Korban yang percaya langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil oleh-oleh yang sebenarnya itu adalah modus untuk merampok.

Saat hendak mengambil kalung emas yang berada di leher korban, korban pun melakukan perlawanan.

Sehingga pelaku Ade yang saat itu berperan sebagai sopir, mengambil jaketnya lalu membekap korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, kedua pelaku langsung menguras harta korban dan membuang korban di pinggir jalan.

“Kalung korban seberat 15 gram dijual kepada penadah I dikota Padang, dan mereka membagi hasil kejahatan masing-masing 3,5 juta,” ucapnya lagi.

Ketika dilakukan pengembangan, kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas.

Diakhir, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutup Kabid Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Seorang IRT di Tapsel Ditangkap

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Pemilik Pesantren di Tapanuli Selatan Dilaporkan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual

Kriminal

Hajab! Ada Kepsek di Tapsel Jarang Masuk

Kriminal

Gagal Bangun Desa! Warga Parsalakan Tapsel Pajang Baliho Rapor Merah Kepada Kadesnya

Kriminal

Korwil Sayur Matinggi Gelar Olimpiade Sains Nasional dan Calistung

Kriminal

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

Kriminal

Gus Irawan - Jafar Syahbuddin: Ini Kemenangan Warga Tapsel