digtara.com – Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8/2022).
“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/08/2022).
Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Baca: Selain Edarkan Ekstasi dan Sabu ke Diskotek, Kasat Narkoba Polres Karawang Juga Nyabu
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo, setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelas juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO).
Dan Falo mendapat upah sebesar satu juta rupiah untuk mengantarakan kepada pembeli.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Edarkan Ekstasi, Falo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut