Angka Kriminalitas Meningkat, Polisi Tertibkan Tempat Produksi dan Penjualan Miras

Redaksi - Selasa, 13 September 2022 01:54 WIB

digtara.com – Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang dilatari konsumsi minuman keras mengalami peningkatan.

Kapolsek Amanubn Tengah, Ipda Boby Jeki Jeksen Dadik, AMd.KL mengakui seringkali terjadinya peningkatan angka kriminalitas yang di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah terutama tindak pidana yang umum/konvensional.

“Ada peningkatan kasus pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, serta pengrusakan, dan tindak pidana khusus yakni KDRT termasuk kecelakaan lalu lintas yang dimana tidak sedikit pelakunya berada dibawah pengaruh minuman keras,” ujar Kapolsek, Selasa (13/9/2022).

Baca: Razia di TTS, Ratusan Liter Miras Sopi dan Moke Diamankan Polisi

Hal inilah yang menjadi landasan Polsek Amanuban Tengah untuk melakukan penertiban Miras di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah.

Senin (12/9/2022), Kapolsek dan jajaran Polsek Amanuban Tengah melakukan operasi penertiban penjualan dan tempat produksi minuman keras (Sopi).

Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Boby J.J. Dadik, AMd.KL serta diikuti oleh seluruh anggota Polsek Amanuban Tengah.

Operasi tersebut dibagi menjadi dua tim yaitu tim I melakukan operasi di wilayah Kecamatan Oenino.

Di wilayah ini, polisi berhasil mengidentifikasi penjual/pemilik tempat produksi minuman keras.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain aat untuk masak minuman keras berupa drum ukuran 100 liter 1 buah, dua unit ember oker besi ukuran 20 liter.

Diamankan pula dandang ukuran kecil, dandang ukuran sedang dan dandang ukuran besar serta bambu penyulingan termasuk puluhan liter minuman keras jenis sopi dan laru.

Tim II melakukan operasi di wilayah Kecamatan Amanuban Tengah.

Tim berhasil mengidentifikasi penjual dan pemilik tempat produksi minuman leras serta barang bukti ratusan liter miras jenis sopi.

Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut diangkut untuk diamankan di Mapolsek Amanuban Tengah dan selanjutnya diserahkan ke Polres TTS.

Kapolsek menyebutkan kalau operasi ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat terkait dengan mabuk-mabukan.

“Mencegah potensi konflik dan atau tindak pidana dan atau pelanggaran yang terjadi, yang dilatarbelakangi oleh mengkonsumsi miras yang berlebihan,” tandas Kapolsek.

Operasi penertiban miras juga merupakan upaya dini pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah yang terdiri dari Kecamatan Amanuban Tengah dan Kecamatan Oenino.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Angka Kriminalitas Meningkat, Polisi Tertibkan Tempat Produksi dan Penjualan Miras

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Kriminal

Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang

Kriminal

Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha

Kriminal

Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Kriminal

Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Kriminal

Polres Rote Ndao Tangani Ratusan Laporan Polisi, Pemicu Utama Masalah Miras