Ayah dan Anak Penganiaya Warga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 13 September 2022 05:18 WIB

digtara.com – Welem Sefnat Banoet (49) dan anaknya, Anderias Banoet (25) sudah ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Keduanya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Mathias Edison Lassa alias Mes (39).

Korban merupakan warga Desa Tofen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, NTT.

Baca: Niat Baik Tagih Hutang, Ibu Ini Malah Dituduh Lakukan Penganiayaan

Korban sempat dirawat di Puskesmas Kapan, Kecamatan Mollo Utara dan dirujuk ke RSUD SoE, Kabupaten TTS serta selanjutnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Kupang.

Selaku tersangka, ayah dan anak ini dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP.

“ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, Selasa (13/9/2022).

Baca: Tiga Desa di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polda NTT

Para tersangka sudah mengakui perbuatannya dan hingga kini proses hukum kasus ini masih ditangani penyidik Satreskrim Polres TTS.

Polisi juga sudah melakukan visum pada korban, mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini.

Selain menahan ayah dan anaknya, polisi juga menahan dua tersangka lain yakni Arnoldus Banoet dan Dian Hukunala.

“Untuk 4 tersangka ini terdapat 3 laporan polisi,” tandasnya.

Laporan polisi dengan korban Mathias Edison Lassa ditetapkan 2 tersangka yakni Welem Sefnat Banoet dan anaknya Andreas Banoet.

“Korban Welem S Banoet dengan tersangka adalah Arnoldus Banoet dan Dian Hukunala,” ujarnya.

Baca: Alamak! Korban Kekerasan Seksual Oleh Calon Pendeta di NTT Bertambah Jadi 12 Anak di Bawah Umur

Sementara laporan polisi dengan korban Arnoldus Banoet ditetapkan tersangka Welem Sefnat Banoet.

“keempat orang tersangka tersebut telah ditahan di Polres TTS guna proses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dua bilah parang, satu utas tali, dua batang kayu dan satu buah celana.

Penganiayaan berat hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Onaen, RT 013/RW 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, NTT tepatnya di rumah Welem Sefnat Banoet.

Korban Mathias Edison Lassa (39), petani asal Tofen, RT 01/RW 01, Desa Tofen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS dianiaya oleh Welem Sefnat Banoet (49) dan anaknya Andreas Banoet (25), warga Onaen, RT 013/RW 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Ayah dan anak ini menganiaya korban dengan cara memotong korban menggunakan 2 bilah parang.

Aksi kekerasan ini dipicu karena korban dan beberapa temannya ke rumah para tersangka untuk mencari Manase Banoet yang juga anak kandung dari tersangka Welem Banoet.

Sesuai informasi bahwa Manase Banoet berselingkuh dengan calon istri dari korban Matias Edison Lassa.

Saat itu terjadi keributan sehingga para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Ayah dan Anak Penganiaya Warga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Editor
: Arie

Tag:
TTS

Berita Terkait

Kriminal

Pamit Antar Kerabat ke Kupang dan Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTS Malah Ditemukan Meninggal di Rumah Iparnya

Kriminal

Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Kriminal

Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kriminal

Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil

Kriminal

Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi

Kriminal

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS