Siswi SMPN di Nagekeo-NTT Dicabuli Guru Honorer dalam Ruang Kelas

Imanuel Lodja - Selasa, 27 September 2022 07:29 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202209/IMG_20220606_182152.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – B (14), siswi kelas IX SMPN di Kabupaten Nagekeo, NTT menjadi korban pencabulan guru honorer di ruang kelas. Siswi SMPN Dicabuli 

Korban dicabuli oleh RBK alias R (34), guru honorer yang sudah memiliki istri dan anak.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH yang dikonfirmasi Selasa (27/9/2022) membenarkan kejadian ini.

Baca: BREAKING NEWS! Warga Belu-NTT Tewas Diduga Ditembak Anggota Polisi

“Benar, korban yang masih dibawah umur dicabuli di SMPN 6 Aesesa, Kabupaten Nagekeo,” ujarnya.

Korban dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium pada pipi. Pelaku juga meremas payudara korban.

Baca: SADIS! Tiga Warga Malaka-NTT Luka Parah Ditebas Rekannya

“R berstatus sudah berkeluarga dan merupakan warga Desa Nggolonio kecamatan Aesesa kabupaten Nagekeo. Perbuatan R dengan memeluk, meremas payudara korban dan mencium pipi korban,” tambah Kasat Reskrim.

Saat kejadian, korban dengan teman- temannya sedang ikut menerima vitamin yang dibagikan oleh oknum guru pelaku.

Pelaku merupakan pembina atlet di sekolah tersebut untuk persiapan lomba.

Karena korban tidak mengkonsumsi vitamin, saat itu oknum guru memisahkan korban ke sebuah ruangan perpustakaan.

“Di ruang itulah terjadi perbuatan pencabulan,” tandas Kasat.

Korban kemudian melaporkan kepada orang tua nya dan selanjutnya orang tua korban didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Nagekeo mengadukan kasus ini ke Polres Nagekeo.

Baca: Cakra Komodo Voice Polda NTT Juara Ketiga Lomba Vokal Grup Rohani Mabes Polri

“Kasus tersebut saat ini telah diproses hukum oleh unit perlindungan anak dan perempuan satuan reskrim Polres Nagekeo,” ujar Kasat.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Nagekeo.

Pelaku diancam pidana dalam pasal 76 e jo pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang diancam penjara sekitar 10 tahun.

Baca: Cakra Komodo Voice Polda NTT Juara Ketiga Lomba Vokal Grup Rohani Mabes Polri

Sebagai sanksi sosial, oknum guru pelaku tersebut saat ini telah diberhentikan oleh sekolah sebelum laporan ke Polres Nagekeo.

Sementara korban saat ini bersekolah seperti biasa setelah laporan diproses hukum.

Kasat juga berharap agar orang tua menjalin komunikasi yang intens dan baik kepada anak-anak serta tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan gaget dan internet.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Siswi SMPN di Nagekeo-NTT Dicabuli Guru Honorer dalam Ruang Kelas

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Kriminal

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Kriminal

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kriminal

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Kriminal

Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Kriminal

Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata