Tega! Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sendiri

Arie - Selasa, 11 Oktober 2022 04:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/202210/IMG_20220509_185231_827_20220607161724920.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – RH (35) seorang Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 09 Namrole, Maluku tega memperkosa anak muridnya sendiri. Kepala Sekolah Perkosa Muridnya

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku pada Sabtu (8/10/2022).

“Dari pihak kami sudah mendatangi TKP, dan telah mengamankan terlapor pada Sabtu kemarin. Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” ucap AKBP M. Agung Gumilar selaku Kapolres Bursel pada Senin (10/10).

Kapolres menjelaskan jika kejadian tersebut bermula dari keterangan MN (13) yang merupakan korban dari pemerkosaan pelaku. Pelaku telah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengirim pesan lewat akun sosial media Facebook kepada korban untuk menemui pelaku di rumahnya, di daerah Kecamatan Namrole, Bursel.

Sesampainya korban di rumah dinas, pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih akan menaikan nilai korban yang rendah.

Kemudian pada Minggu (2/10) pukul 00.00 WIT, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta untuk bertemu di rumah yang berbeda, kemudian pelaku dan korban melakukan hal yang sama.

Selang tidak lama dari sebelumnya yaitu pada Senin (3/10) pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumah dinasnya dan kembali melakukan hal bejat untuk memenuhi nafsunya.

“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar, sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” jelas AKBP M. Agung.

Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tega! Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sendiri

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Kriminal

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Kriminal

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Kriminal

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Kriminal

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Kriminal

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan