digtara.com – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial As alias Manalau (45), warga Jalan G.Bhakti LKMD Lingkungan I, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi dikawasan Jalan G.Bhakti LKMD, Lingkungan I, tepatnya dibelakang rumah warga pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku ini sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap Petugas” ujar Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (11/10/2022).
Dari pelaku, lanjut Kasi Humas, diamankan barang bukti 14 buah plastik klip transparan yang bensi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,73 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Tersangka sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijeratelanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasi Humas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Miliki Sabu, Manalu Ditangkap Polres Tebingtinggi