Sepeda Motor Kredit Dirampas di Jalan Raya, Pemilik Lapor Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 20 Januari 2023 12:53 WIB

digtara com – Satu unit sepeda motor milik warga Kota Kupang, NTT dirampas seorang pria saat kendaraan tersebut sedang dikendarai kerabat pemilik sepeda motor.

Kebetulan sepeda motor tersebut masih dalam masa kredit dan belum dilunasi.

Pemilik sepeda motor tidak terima dengan aksi perampasan sepeda motor di jalan raya di Jalan Lasitarda Kelurahan Lasiana, Kecamatan kelapa Lima, Kota Kupang .

Pemilik kemudian membuat laporan polisi perampasan sepeda motor dengan nomor : LP/B/11/I/2023/Sektor Kelapa Lima.

Baca: Belum Sepekan Dikumpulkan Kapolres Kupang, Sejumlah Pengusaha Mulai Gotong Royong Perbaiki Sarana yang Rusak

Korbannya yakni Abed Nego Bessie (51), warga Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Korban mengaku kalau sepeda motor miliknya dirampas pelaku pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat dirampas, sepeda motor sedang dipakai oleh Feki Yohanes Suilima (28), warga Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Abed mengaku ditelepon oleh Feki kalau sepeda motor milik korban yang dipakai Feki dihentikan dan diambil oleh seorang pria yang mengaku sebagai debt colector.

Pria tersebut menyita sepeda motor milik Abed Nego jenis honda beat wana putih biru, nomor polisi DH-3620.

Melalui telepon selular milik Feki, Abed Nego sempat berbicara dengan terlapor.

Saat itu terlapor menyampaikan kepada Abed Nego kalau Abed Nego sudah lama menunggak angsuran sepeda motor tersebut dengan jumlah angsuran Rp 12.000.000 ditambah denda.

Lalu terlapor menyampaikan akan bertemu dengan Abed Nego di rumah Abed Nego. Namun Kamis malam, terlapor tidak datang ke rumah Abed Nego.

Feki ke rumah Abed Nego dan menyampaikan bahwa sepeda motor sudah dibawa paksa oleh terlapor ke dealer NSS tanpa menunjukan surat apapun.

Baca: Ludahi Polisi Karena Tak Terima Ditegur Saat Berkendara, Pemuda di Kota Kupang Pilih Minta Maaf

Abed Nego dan Feki ke dealer NSS, tempat kredit sepeda motor milik Abed Nego untuk mengkonmfirmasi kejadian tersebut.

Pihak dealer NSS menyampaikan bahwa pihak dealer tidak mengetahui tentang penarikan sepeda motor tersebut.

Dealer juga tidak mengenal terlapor dan tidak pernah memberikan tugas kepada terlapor untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut.

Abed Nego selaku korban memilih membuat laporan polisi di Polsek Kelapa Lima guna diproses hukum lebih lanjut.

Abed Nego selaku korban langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Amankan pelaku

Anggota Polsek Kelapa Lima mengamankan HI alias Hendra (36), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Jumat (20/1/2023).

Hendra diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek kelapa Lima.

Ia diamankan di Kota Kupang bersama barang bukti sepeda motor milik Abed Nego.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi Jumat (20/1/2023) membenarkan kejadian ini.

Ia mengaku kalau pihaknya masih memeriksa saksi dan korban serta menginterogasi terduga pelaku.

“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Sepeda Motor Kredit Dirampas di Jalan Raya, Pemilik Lapor Polisi

Editor
: Arie

Tag:
NTT

Berita Terkait

Kriminal

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Kriminal

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Kriminal

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Kriminal

Pamit Memancing, Pria Di Flores Timur Ditemukan Tewas Mengapung Di Pantai

Kriminal

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Kriminal

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak