Digtara.com – Diduga sering dijadikan sebagai lokasi sarang narkoba, pihak Sat Narkoba Polres Langkat melaku penggrebekan di salah satu rumah yang berada di Perumahan Tiara Ara Condong, Blok C-21, Dusun I Ulubrayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari penggrebekan itu, petugas berhasil meringkus satu orang terduga bandar narkoba berinisial ZU (32) warga Dusun IX, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti lima bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,42 gram.
Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmad Husein melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Hardiyanto, SH, MH saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/23) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (3/2/23) sekitar pukul 13.30 wib. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Perumahan Tiara Ara Condong, Blok C-21 Dsn I Ulubrayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itu, kemudian tim melaku penyelidikan ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan melihat kebanaran informasi tersebut,” terangnya.
Saat berada di lokasi, lanjut Hardiyanto, tim menemukan pelaku di lokasi dan langsung melakukan penggrebekan. Di lokasi petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Di lokasi tim opsnal melakukan introgasi awal bahwasanya pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya,” paparnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.