Cabuli Bocah, Lansia dan Anaknya Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 05 Juli 2023 06:26 WIB

digtara.com – Seorang pria lanjut usia (Lansia), YB (73) bersama anaknya IYMB (50) yang juga warga Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.

Ayah dan anak ini terlibat kasus percabulan anak dengan korban APJF (12).

Kasus ini dilaporkan Yuliana Benu di SPKT Polres Kupang tanggal 1 Mei 2023 lalu, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 1 Mei 2023.

Baca: RESMI! Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan AG

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK MH yang dikonfirmasi Rabu (5/7/2023) membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Penyidik PPA Polres Kupang.

“Kita melakukan penahanan terhadap kedua pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini sudah berada dalam ruang tahanan Polres Kupang,“ tandasnya.

Kapolres menguraikan bahwa awalnya di bulan Januari 2023, korban datang ke rumah pelaku YB untuk bermain dengan anak pelaku.

Saat itu YB mengajak korban masuk ke dalam kamar tidur.

Saat berada di kamar tidur, pelaku YB mencabuli korban dengan cara meraba bagian vital korban.

Pelaku YB juga mengajak korban APJF untuk bersetubuh dengan iming-iming dibayar uang sejumlah Rp 100.000.

Namun korban APJF menolak ajakan dan rayuan pelaku YB. Korban pun langsung melarikan diri.

Dan pada bulan Maret 2023, korban kembali ke rumah pelaku untuk mengantar uang.

Saat itu IYMB yang tinggal serumah dengan pelaku YB melihat korban datang dan langsung menarik korban ke dalam kamar tidur.

IYMB langsung membuka baju korban kemudian melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban hingga korban ketakutan dan melarikan diri.

Atas aksi bejat kedua pelaku ini, korban menceriterakanya kepada ibunya dan selanjutnya melapor di SPKT Polres Kupang.

Dari laporan inilah penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang dipimpin Ipda Sutrisno bersama Aipda Mesak Manimoi, S.Ap, Briptu Fatima Wati Balae dan Briptu Theresia Marisca bekerja keras melakukan penyidikan hingga mengungkap keterlibatan kedua pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri.

“Dengan terungkapnya terduga pelaku ini, wewenang penyidik selanjutnya adalah melakukan penahanan demi menjamin kedua terduga pelaku tidak melarikan diri menghindari masalah atau proses hukum yang sedang dihadapinya,” ujar Kapolres Kupang.

Terhitung tanggal 27 Juni 2023, kedua pelaku ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Hn/36/VI/Res.1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap IYMB.

Surat perintah penahanan nomor SP.Hn/35/VI/Res.1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap tersangka YB.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Cabuli Bocah, Lansia dan Anaknya Dibekuk Polisi

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga

Kriminal

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Kriminal

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Kriminal

Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas

Kriminal

Begini Penjelasan Kapolres Alor Terkait Insiden Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi

Kriminal

Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi