digtara.com – B (13), remaja yang baru menamatkan pendidikan sekolah dasar hamil dengan usia kandungan saat ini 7 minggu.
B ternyata menjadi pencabulan RR alias Robert (72), pria lanjut usia (Lansia) yang juga warga Dusun Resetlemen, Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Korban dicabuli pelaku selama 4 bulan mulai dari awal bulan Februari hingga Mei 2023.
Baca: Bejat! Oknum Satpol PP di Kabupaten Alor NTT Cabuli Anak Pacarnya
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 4 Juli 2023.
“Korban dicabuli di rumah pelaku sejak bulan Feberuari 2023 sampai dengan bulan mei 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Sabtu (8/7/2023).
Kasat menyebutkan kalau pada bulan Februari 2023, korban datang ke rumah pelaku.
“Pelaku menarik tangan korban ke dalam salah satu kamar tidur di rumah pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban,” ujar Kasat.
Setelah itu pelaku menyetubuhi korban. Pasca menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang kepada korban Rp 20.000.
“Pelaku memberikan uang kepada korban agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” tandas Kasat Reskrim.
Perbuatan pelaku kepada korban terjadi lagi di bulan Maret, April dan Mei 2023.
“Setiap selesai menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan uang dan selalu mengancam akan membunuh korban,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Akibat dari perbuatan pelaku terhadap korban, saat ini korban hamil dengan usia kandungan 7 minggu.
Polisi pub sudah mengamankan barang bukti celana pendek pelaku dan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban dan saksi-saksi.
Korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit Ende.Sementara pelaku sudah ditahan di Polres Ende.
“Tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Ende,” tambah mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Empat Bulan Dicabuli Lansia, Remaja di Kabupaten Ende Hamil