digtara.com -SU (31), seorang sopir di Kabupaten Ngada,
NTT menyetubuhi anak tirinya M (17).
Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar, yang dikonfirmasi Rabu (27/9/2023) mengaku kalau kasus pencabulan ini terjadi pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
"Pelaku, yang adalah ayah tiri korban, tega melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang.
Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar miliknya.
Pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya.
Tindakan ini berulang kali terjadi, hingga pada Senin, 25 September 2023, pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibirnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Pos Pelayanan Polres Ngada (SPKT) Polres Ngada.
"Polisi segera merespons laporan tersebut," tambah Kasi Humas.
Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil Visum Et Repertum dari RSUD Bajawa untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor SP Han/53/IX/2023/Reskrim.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.