digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menahan MD alias Muhammad (23) sejak awal pekan ini.
Warga Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende ini merupakan pelaku dan tersangka kasus penganiayaan terhadap Fendi (45) pada akhir Desember 2023 lalu.
Fendi yang juga warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dianiaya tersangka di depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende di dekat pos security.
Polisi pun memeriksa saksi dan mendalami keterangan tersangka terkait motif tersangka menganiaya korban.
"Kalau motif hanya karena kesal saja," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SIK SH MH, Jumat (12/1/2024) di Polres Ende.
AKP Cecep pun menunjukkan barang bukti handphone merk vivo warna biru milik tersangka yang digunakan untuk merekam aksinya dalam memukul atau menganiaya penderita gangguan jiwa ini.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui kalau sengaja memukuli korban. "Tersangka juga sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story whatsApp miliknya