Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Februari 2024 12:30 WIB
istimewa
Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi

digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Lembata, NTT mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi sejak tahun 2023 lalu.

Dua warga yang diamankan polisi masing-masing Valentinus Kopaq, warga Hule Desa Nilanapo, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata dan Jaka Kopa alias Jaka (18), warga Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (6/2/2024) menyebutkan kalau kedua pelaku baru ditangkap dalam pekan ini setelah korban Laurensius Luwu alias Laurens (58), warga Lamahora Barat, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT melaporkan kasus pencurian sepeda motor ini pada tanggal 30 Januari 2024 lalu.

"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan sudah kita tahan di Rutan Polres Lembata," ujar Kasat Reskrim.

Perkara melakukan pencurian sepeda motor milik korban ini dilakukan kedua pelaku pada Senin (30/10/2023) lalu sekitar pukul 04.00 wita di parkiran RSUD Lewoleba, kabupaten Lembata di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Para tersangka mencuri satu unit sepeda motor honda revo absolut nomor polisi EB 3165 FA milik korban yang saat itu diparkir di samping dapur RSUD Lewoleba," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.

Kedua tersangka mendorong sepeda motor yang sedang diparkir tersebut ke depan jalan hingga sampai di depan mebel.

Kemudian para tersangka membuka sayap/bodi sepeda motor tersebut dan selanjutnya para tersangka menyambung kabel, kemudian menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi.

"Kasus ini dilaporkan korban pada Selasa 30 Januari 2024, pukul 08.30 Wita," tambah Kasat.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam ayat (1) menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan ke-4 berbunyi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," tambah Kasat.

Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya sehingga polisi menahan kedua tersangka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga sudah mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Sejumlah saksi dan korban juga sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lembata.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika

Kriminal

Ancaman Rabies di Kabupaten Sikka-NTT Makin Mengkuatirkan

Kriminal

Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi

Kriminal

Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang

Kriminal

Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram

Kriminal

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan