Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 07:49 WIB
ist
Penyidik Polres Manggarai Barat memeriksa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur

digtara.com -Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT menjadi korban pencabulan oleh NJ (22), kerabat dekatnya sendiri.

Orangtua korban baru mengetahui peristiwa yang menimpa sang anak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025) membenarkan kejadian ini.

"orangtua korban baru melaporkan kasus tersebut ketika anaknya tiba-tiba bercerita tentang perbuatan NJ terhadapnya," ujar Ipda Hery.

Pelaku NJ diketahui telah tinggal di rumah korban selama berbulan-bulan, karena hubungan kekerabatan.

"Kejadian ini terungkap setelah ibunya memarahi pelaku yang ketahuan mau mengintip ibunya mandi. Saat itu, anaknya baru cerita tentang perbuatan pelaku," jelasnya.

Setelah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, korban mengaku perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali.

Aksi bejat pelaku ternyata sudah berkali-kali dilakukan, sejak bulan April 2025 lalu. Aksi itu juga diakui pelaku.

"Saat orangtuanya pergi bekerja, pelaku membawa korban ke kamar, dikasih main handphone lalu (pelaku) menjalankan aksinya," tutur Ipda Hery.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Dalam kasus tersebut, penyidik sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sejauh ini, sudah ada lima saksi dan satu ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta handphone," ungkapnya.


Polisi menerapkan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," sebut Ipda Hery.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.

"Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang," ujarnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Kriminal

Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang

Kriminal

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

Kriminal

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

Kriminal

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Kriminal

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya