digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka bekerja keras selama sepekan pasca menerima laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Dalam satu pekan ini, polisi mengamankan beberapa pelaku. Dari 11 orang pelaku, sudah ada tujuh pelaku yang diamankan polisi. Lima orang ditangkap polisi dan dua orang lainnya menyerahkan diri.
Sementara itu, empat orang pelaku lainnya masih dalam pencarian karena belum ditemukan hingga saat ini.
Dua pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Malaka masing-masing AS alias Yanto (18) dan RB alias Nus (20). Keduanya merupakan warga Dusun Loomota Besin, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Lima orang pelaku yang diamankan polisi yakni GGS alias Gio (22), NN alias Obet (21), DFL alias Delon (19), warga Jalan Tanjung karang, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
ISB alias Rehan (16) dan PGB alias Pedro (16). Keduanya merupakan pelaku anak dibawah umur dan merupakan warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, kabupaten Malaka, NTT.
Empat pelaku yang masih dalam pencarian yakni Rio, Vian, Teti dan Arson. Mereka kabur pasca kejadian ini dilaporkan ke Polres Malaka.
Rehan dan Pedro tidak ditahan. "Pelaku anak dibawah umur dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025).
Y alias P (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan sejumlah pemuda.
Korban disetubuhi sekitar 11 orang pemuda di sebuah rumah kosong di Kabupaten Malaka. Dua diantara 11 pelaku merupakan anak dibawah umur.
Tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap anak ini sudah dilaporkan kerabat dan korban ke Polres Malaka.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 8 Juli 2025.
"Sudah ada laporannya dan sedang diproses penyidik (PPA)," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran, Rabu (16/7/2025).
Korban yang tinggal di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka ini sudah memberikan keterangan kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka.
Korban disetubuhi secara bergantian oleh AS alias Yanto (18), GGS alias Gio (22), NN alias Obet (21), RB alias Nus (20), DRL alias Delon (19), ISB alias Rehan (16), PGB alias Pedro (16), R alias Rio (19), V alias Vian (20), TU alisa Teti (19) dan A (19).
Para pelaku merupakan warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Korban disetubuhi beberapa kali pada Sabtu (5/7/2025) masing-masing pada Sabtu subuh, siang dan malam hari.