Remaja Putri di Kupang Jadi Korban Pemerasan Dengan Sajam

Imanuel Lodja - Sabtu, 09 Agustus 2025 07:55 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -EPWL (19), seorang remaja putri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerasan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dari orang tidak dikenal.

Korban yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diancam dengan Sajam saat melintas di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat (8/8/2025) petang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangannya pada Sabtu (9/8/2025) menerangkan korban bersama BTL saat itu baru pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak dan hendak menuju Kelurahan Penkase Oeleta.

Saat dalam perjalanan, BTL meminta berhenti di sebuah pondok penjual kelapa muda di pinggir jalan untuk buang air kecil.

Saat BTL beranjak, tiba-tiba seorang pria tak dikenal muncul dari semak-semak sambil membawa sebilah parang.

Pelaku langsung mengancam korban dan merampas tas berisi dompet serta dua unit ponsel, masing-masing merk Samsung A13 dan iPhone 11.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta," ungkap Kapolresta.

Sebelum kejadian, korban dan BTL sempat melihat pelaku berjalan kaki sambil membawa parang dari arah Kelurahan Manutapen.

Korban dan rekannya BTL mengaku mengenali wajah pelaku, namun tidak mengetahui identitas dan alamat tinggal pelaku.

"Dari keterangan saksi dan korban yang mengenali wajah pelaku, maka kami akan lakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui identitas dari pelaku," sebut Kombes Djoko Lestari.

Kapolresta Kupang Kota mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Saya imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan terus lakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui identitas dari pelaku untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.

PIhaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melewati jalan sepi, terutama pada malam hari, untuk menghindari potensi tindak kriminal.

"Masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat melewati jalan yang sepi, utamanya saat malam hari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," pesan Kapolresta Kupang Kota.

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah menerima laporan, anggota piket Polsek Alak langsung menyusuri lokasi di sekitar TKP untuk lakukan penyelidikan guna mencari saksi-saksi serta bukti yang ada," tandas Kapolresta.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Kriminal

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Kriminal

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Kriminal

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Kriminal

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Kriminal

Ratusan Juta Uang Pajak Reklame di Kota Kupang Digelapkan Oknum PPPK