digtara.com -MT (61), warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi karena kasus kekerasan seksual.
MT diketahui mencabui VK (22), tetangganya yang juga seorang perempuan penyandang
disabilitas.
MT diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim) Polres TTS di Desa Linamnutu dan kini sudah ditahan di Rutan Polres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual dialami korban VK pada Rabu, 10 September 2025 lalu.
Baca Juga: Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur "(Kejadiannya) sekitar jam 14.00 wita di rumah pelaku," ujar Kasat pada Sabtu (27/9/2025).
Pelaku MT memaksa korban VK masuk ke dalam rumah pelaku dan kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Hal tersebut diketahui oleh ibu dan tante korban dan kemudian mendobrak rumah pelaku MT. Keduanya melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban yang didampingi ibunya mengakui kalau MT sudah berulang kali melakukan
kekerasan seksual terhadap korban dengan mengiming- imingi korban sejumlah uang.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang," ujar AKP Wayan Pasek yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
Baca Juga: Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung
Selama ini korban mendiamkan kasus pencabulan dan
kekerasan seksual yang dialami karena keterbatasan yang dialami serta MT menjanjikan memberinya uang.
Usai diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS, pelaku MT ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
MT pun dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300 juta.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah," tandas Kasat.
Baca Juga: Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur