digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menahan YURP (25), tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis.
Pria ini dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
Sebagai tersangka, YURP alias Rei dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, dan/atau pasal 290 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi dalam keterangannya pada Selasa (14/10/2025) menyebutkan kalau hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polres Sumba Barat Daya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Tersangka YURP telah resmi ditahan dalam sel Polres
Sumba Barat Daya sejak Kamis (9/10/2025) lalu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut
"Tersangka YURP telah ditahan oleh Unit PPA Polres SBD sejak tanggal 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap seorang korban laki-laki AJG (25) dalam kondisi korban sedang tidur dan dibawa pengaruh alkohol.
Perbuatan tersebut dilakukan setelah para pihak mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelumnya, korban, pelaku, dan beberapa saksi mengkonsumsi miras jenis Moke sebanyak tiga botol berukuran 600 mili liter mulai sekitar pukul 24.00 Wita.
Baca Juga: Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
Kejadian pencabulan terjadi di kamar korban AJG, tempat korban sedang tidur setelah pesta minuman keras.
Tersangka kemudian masuk ke kamar korban tanpa izin dan melakukan tindakan pencabulan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pencabulan dilakukan saat tersangka dan korban dalam pengaruh minuman keras. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban dan melakukan aksi cabul," tambahnya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, setelah korban tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan berbaring di tempat tidur yang sama.
Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Di situ, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. Aksi ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres
Sumba Barat Daya.