Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Oktober 2025 17:31 WIB
ist
Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Lama saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penikaman menyebabkan orang meninggal dunia

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menahan Benyamin Asbanu alias Bento (47).

Pria yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara ini ditahan sejak Kamis (16/10/2025) hingga 20 hari kedepan di sel Polsek Kota Lama.

Ia merupakan pelaku penikaman terhadap Selvince Pah pada Jumat (3/10/2025).

Selvince yang selama ini berjualan buah semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tewas setelah ditikam Bento.

Baca Juga: PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestari didampingi Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kalau Bento ditangkap di sebuah gudang besi tua di daerah Pasar Baru Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Rabu (15/10/2025) pagi

Polisi menjerat Bento dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara pasal 354 KUHP mengatur mengenai penganiayaan berat, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya menjadi maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Kapolresta mengakui kalau pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat

"Juga upaya yang luar biasa dari anggota saya," ujar Kapolresta pada Kamis (16/10/2025).

Bento ditangkap oleh tim Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Resmob Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Belu, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro.

"Dari hasil pengejaran itu, kami akhirnya menemukan sepeda motor beat warna merah milik tersangka di Atambua pada Sabtu (4/10/2025). Motor ini kami amankan sehari setelah kejadian penikaman," urai Kapolresta.

Penangkapan diakui Kapolresta dalam kurun waktu 11 hari karena Bento sering berpindah-pindah tempat dari hutan ke pemukiman warga hingga akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah gudang besi tua.

"Lokasi kerjanya memang agak tersamar. Dia kerja di situ karena butuh makanan setelah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran," ujar Kombes Djoko Lestari.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Setelah ditangkap dan hendak dibawa, Bento berupaya untuk kabur. Polisi kemudian menembaknya kaki kirinya.

"Saat dalam perjalanan itu, yang bersangkutan berupaya untuk lari sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur. Memang saat diinterogasi, tersangka mengakui sebagai pelaku tindak pidana penikaman terhadap para korban," tambah Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menikam para korban, satu tas berisi dua buah handphone, satu unit sepeda motor beat warna merah, pakaian Bento dan pakaian korban.

"Semua barang bukti ini akan kami periksa lebih lanjut lagi," tandasnya.


Bento berhasil lolos dan melarikan diri pasca kejadian pada Jumat (3/10/2025) subuh.

Ia sempat menjatuhkan sebuah tas pinggang berisi satu unit ponsel yang diduga milik terduga pelaku di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk mencari dan mengejar pelaku.

Kasus pencurian berujung penikaman terjadi di Kota Kupang pada Jumat (3/10/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita.

Baca Juga: PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

Pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di lapak penjual buah semangka depan Alun-alun Kota, Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam peristiwa ini Selvince Pah (56) meninggal dunia karena mengalami luka akibat ditikam.

Warga asal Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao ini mengalami luka tikam di dada kiri.

Sementara anak mantunya, Rion Dasi (24) mengalami luka tikaman di dada kanan, leher kanan, telinga kanan. perut dan rusuk kanan.

Korban Selvince awalnya tidur di lapak tersebut dengan Ika Erna Manafe (19) dan pelaku datang membuka tas milik Ika.

Ika yang terbangun langsung bertanya kepada terduga pelaku. Pelaku menjawab tidak ada masalah namun Ika berteriak pencuri.

Baca Juga: Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Pelaku langsung melarikan diri menuju sepeda motornya.

Namun korban Rion Dasi yang juga terbangun langsung mengejar terduga pelaku dan berusaha menangkapnya.

Terduga pelaku berusaha meloloskan diri. Korban Selvince Pah dan Ika ikut datang untuk menangkap terduga pelaku.

Secara refleks, Selvince yang melihat terduga pelaku memegang pisau berteriak mengingatkan Rion agar menghindar.

Ika dan Rion melihat korban Selvince sudah terjatuh.

Mereka pun melepas pelaku dan menolong korban Selvince.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Terduga pelaku langsung mengambil sepeda motornya dan melarikan diri.

Ketika terduga pelaku melarikan diri, Ika melihat Rion yang juga suaminya terluka.

Warga sekitar dan anggota Polsek Kota Lama langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD SK Lerik Kota Kupang.

Nyawa Selvince tidak bisa tertolong. Ia pun meninggal dunia. Sementara Rion sekarat dan belum sadarkan diri. Ia masih dirawat intensif di RSUD SK Lerik.

Baca Juga: Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Kriminal

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Kriminal

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Kriminal

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Kriminal

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Kriminal

Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri