digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ ke dalam status tersangka.
Baca Juga: DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja "Kami telah menetapkan AJ sebagai
tersangka," ujar Kasat pada Sabtu (22/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa, 18 Novemver 2025 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap
Kasat menyebut, tersangka AJ dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban YI (17) yang juga kerabatnya.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kasat.
Kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Baca Juga: WNA Asal Bangladesh DPO Kantor Imigrasi Atambua Diamankan di Hotel Laguna Kupang Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelas AKP Lufthi.
Sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.
"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tuturnya.
Petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.
Baca Juga: Hari Ketiga Operasi Zebra Turangga 2025, Polres Sumba Barat Jaring Sejumlah Pelanggar
"Saat usia kandungan korban tiga bulan,
tersangka pernah bawa korban ke Ruteng (Kabupaten Manggarai) menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," beber Kasat.
AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).
"Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan satu orang ahli.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen, hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban dan kain sprei juga turut disita.
Baca Juga: DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja "Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkap Kasat Reskrim.