digtara.com -Rara Leo Adjie alias Leo (27), karyawan bagian IT Toko Alfamart Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.
Leo dibekuk polisi dari tim Merapu Sakti Polres
Sumba Timur pada Senin (8/12/2025) subuh.
Leo yang juga warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dibekuk kurang dari satu jam pasca ia menikam Asyari (37), kepala toko Alfamart Jalan S. Parman, Kota Waingapu.
Pria asal Wates- Nganjuk, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sedang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
Baca Juga: Tikam Kepala Toko Alfamart, Karyawan Bagian TI Diamankan Polisi Tersangka Leo sudah ditahan dan menghuni sel Polres
Sumba Timur hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan mengaku kalau tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP.
Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
"Pasal ini dikenal sebagai pasal tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan, yang sanksi pidananya bisa lebih berat jika dilakukan dalam keadaan tertentu (pemberatan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolres pada Selasa (9/12/2025).
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa dua orang saksi dan tersangka.
"Tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban jiwa satu orang karyawan toko (mengalami) luka berat dan korban materi Toko Alfamart di Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan.
Baca Juga: Karyawan Alfamart Tikam Rekan Kerjanya saat Ketahuan Mencuri Uang Kasus ini ditangani Polres
Sumba Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/287/XII/2025/SPKT/Polres
Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 8 Desember 2025, tetang pencurian dengan kekerasan
Kasus ini dilaporkan Melanton JP yang saat itu sedang berada di rumah duka pastori 1 GKS Payeti di jalan S. Parman RT 24/RW 09, Kelurahan Praillu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
"Dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, tim berhasil mengungkap atas peristiiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Sumba Timur," tambah Kapolres.
Saat itu Melanton sedang melayat ke rumab duka. kemudian ada temannya yang berpamitan ingin pulang duluan ke rumah.
Selang beberapa saat, ia mendengar ada orang berteriak minta tolong.
Baca Juga: Dipicu Miras, Residivis Kasus Sajam dan Penganiayaan di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas
Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan
Alfamart.
Polisi mendatangi TKP guna melakukan pemeriksaan di TKP dan visum terhadap korban.
Polisi mengamankan barang bukti rokok masih tersegel (kemasan pabrik) dan baju kaos.
Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone andphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk point mobile 75.
Baca Juga: Tikam Kepala Toko Alfamart, Karyawan Bagian TI Diamankan Polisi Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk
Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag,
Selain itu 134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak.