digtara.com -Polres Sumba Timur menangani kasus cabul anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasus ni dialami korban M, bocah usia lima tahun pada 22 November lalu di Kecamatan Umalulu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan dalam keterangannya pada Sabtu (13/12/2925) menyebutkan kalau pencabulan di wilayah hukum Polsek Umalulu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekira pukul 11:00 Wita.
"Korban dicabuli oleh tersangka AOM di belakang rumah milik korban tepatnya di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur yang dilakukan oleh tersangka AOM," ujar Kapolres.
Baca Juga: Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur Pada saat itu tersangka AOM datang ke rumah korban untuk numpang WC kemudian mandi.
Setelah mandi, tersangka AOM memberikan uang Rp 5.000 kepada R, kakak dari korban untuk pergi membeli jajan.
Karena tidak ada orang lain lagi selain tersangka dan dan korban, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Tersangka AOM memanggil korban ke belakang rumah dan men
cabuli korban.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah men
cabuli korban.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan
Polres Sumba Timur," ujar Kapolres.
Tersangka AOM dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca Juga: Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur