digtara.com -Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa ayah mertuanya, Efraim Mauboi (79), Kamis, 25 Desember 2025 malam sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak akhir pekan lalu.
Ia pun sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS pasca diamankan setelah sempat kabur ke hutan.
"Masih berproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) terkait penanganan kasus ini.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca Juga: Tidak Dipinjami Baju dan Kain, Pria di TTS-NTT Bunuh Mertuanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan menyebutkan "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara pasal 351 ayat (3), jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan aparat keamanan yang tergabung dalam tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS, Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.
Pasca menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Pelaku kabur ke hutan sambil membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan keselamatan warga," ujar Kasat AKP Wayan.
Sejak Jumat, 26 Desember 2025 petang, Tim gabungan Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Tengah dan warga setempat menyisir lokasi sekitar tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Kebakaran di Sikka Hanguskan Sejumlah Tempat Usaha Milik Warga Upaya negosiasi sempat dilakukan, namun pelaku menolak menyerahkan diri. pelaku malah melakukan perlawanan.
Saat upaya menghindari serangan pelaku, dua anggota Reskrim mengalami patah tulang pada tangan kiri.
Kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit memaksa polisi menghentikan pengejaran sementara demi menghindari jatuhnya korban jiwa.
Sabtu (27/12/2025) pagi, pelaku diketahui bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya.
Aparat kepolisian didukung penuh oleh masyarakat, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga berupaya membekuk pelaku.
Negosiasi kembali dilakukan. Namun pelaku tetap menantang, bahkan kembali mengancam petugas dan warga dengan parang digenggamannya.
Warga resah dan marah dengan perbuatan pelaku sehingga spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel.
Terdesak dan tak nyaman di atas pohon, pelaku akhirnya turun.
Baca Juga: Tidak Dipinjami Baju dan Kain, Pria di TTS-NTT Bunuh Mertuanya
Saat menginjak tanah, pelaku mengamuk dan menyerang warga dengan parang. pelaku juga menyerang aparat kepolisian.
Dalam kondisi darurat tersebut, aparat Polres TTS berhasil membekuk Joni Ang dan diamankan.