digtara.com -Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan operasi senyap yang mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Berbekal informasi akurat dari masyarakat yang resah,
Tim Resmob Komodo membidik sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga menjadi kurir "emas hitam" bersubsidi dari arah Ruteng, Kabupaten Manggarai menuju Kampung Terang.
Pengintaian dilakukan dengan sangat hati-hati. Petugas menyisir wilayah Kecamatan Boleng hingga akhirnya pada dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, kendaraan target ditemukan terparkir di depan sebuah rumah warga di Kampung Rakot, Desa Mbuik.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa awalnya mobil tersebut tampak kosong.
Baca Juga: SAE Lapas Kupang Ubah Lahan Karang Jadi Pertanian Produktif Namun, insting petugas membawa mereka masuk lebih dalam ke rumah seorang warga bernama Siska untuk mencari sang pengemudi.
Disana, petugas menemukan FN (19), seorang pemuda asal Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat yang sempat mencoba berkelit dari kejaran hukum.
"Saat kami tanya di dalam rumah, terduga pelaku tidak mengakui bahwa dia yang membawa mobil tersebut. Namun, setelah kami kroscek dan memastikan identitasnya, barulah dia tidak bisa mengelak," ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026) malam.
Setelah terpojok, FN akhirnya menyerah dan menunjukkan isi kendaraan tersebut. Di dalam bagasi mobil pribadi itu, polisi menemukan enam jerigen berukuran 35 liter yang penuh berisi solar.
Pengakuan FN tak berhenti di situ. Ia mengungkapkan bahwa ia hanyalah perpanjangan tangan dari seorang pria berinisial YD (39), warga Wela, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahan bakar jenis solar itu dibawa dari Ruteng untuk dijual di Kampung Terang. FN juga menambahkan bahwa pemilik asli BBM tersebut adalah YD," papar AKP Lufthi.
Baca Juga: Satgas Sapu Bersih Temukan Kenaikan Harga Bawang dan Cabai di Pasar Tak puas dengan temuan awal, Tim Resmob terus melakukan pengembangan. FN kemudian 'bernyanyi' mengenai lokasi penyimpanan lainnya.
Di samping rumah seorang warga bernama Anus di Kampung Mentala, petugas kembali menemukan 18 jerigen ukuran 20 liter yang disembunyikan secara rapi.
Total sebanyak 24 jerigen solar subsidi disita. Semuanya kini terparkir di Mapolres Manggarai Barat sebagai barang bukti kejahatan ekonomi.
"Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan karena tidak dilengkapi dengan nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga yang sah," tegasnya.
YD dan FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar.
Meski kedua pelaku belum ditahan secara fisik, AKP Lufthi menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dengan status penyidikan yang sudah dimulai.
Baca Juga: SAE Lapas Kupang Ubah Lahan Karang Jadi Pertanian Produktif
"Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami berikan," jelasnya.
AKP Lufthi menekankan bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat kecil yang seringkali kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat ulah para mafia.
"Saat ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi dan terus mendalami jaringan pemasok solar subsidi tersebut guna memutus rantai mafia BBM di wilayah Manggarai Raya," tandas AKP Lufthi.