digtara.com -Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan JM alias Janur (43) sebagai tersangka penganiayaan menggunakan benda tajam.
Warga RT 09/R3 03, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini ditahan di sel
Polresta Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).
Ia menikam AT alias Agustina (38), seorang perempuan yang tinggal di RT 009/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Baca Juga: Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Korban ditikam pada Selasa (21/4/2026) subuh sekira pukul 02.30 Wita di belakang Bar Bonita yang terletak di RT 007/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Situmorang menjelaskan kalau peristiwa bermula dari rasa cemburu tersangka Janu saat melihat korban sedang bekerja.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja. Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, di mana korban diduga sempat memukul terduga pelaku.
"Karena emosi tersangka mengambil pisau dari dalam kamar kos dan menusuk korban berualang kali sampai korban meninggal dunia di TKP," ujar Kasat.
Baca Juga: Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota Penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, guna melengkapi berkas perkara.
Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," sebut Kasat Reskrim lagi.
Terungkap pula kalau pelaku menikam korban karena rasa cemburu.
AT alias Agustina tewas ditikam menggunakan pisau pada Selasa (21/4/2026) subuh.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Rekan korban, Nur Hikmah (37) yang pada Senin (20/4/2026) malam sementara duduk di luar cafe Ganesa sempat melihat korban sedang menemani tamu, Kenzo di dalam kafe Ganesa.
Nur juga melihat pacar korban, JM alias Janur datang dan masuk ke dalam cafe namun keluar lagi dan duduk bersama Nur di luar cafe.
Nur melihat sebuah benda di pinggang Janur sehingga bertanya kepada Janur namun dijawab bahwa benda tersebut adalah obeng.
Sekitar pukul 01.45 Wita, korban menyuruh mematikan musik kemudian korban pergi membeli rokok di kios. Janur pun mengikuti korban.
Baca Juga: Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota Selang beberapa saat, rekan korban yang lain, Wanda datang menemui Nur dan menceritakan kalau korban sementara bertengkar dengan Janur.
Namun Nur memilih tidak menanggapinya karena tidak ingin ikut campur dengan urusan korban dan pacarnya.
Wanda datang lagi menemui Nur di cafe Ganesa dan memberitahukan kalau korban mengalami luka akibat ditikam oleh Janur menggunakan benda tajam.
Nur pun mengecek dan melihat salah satu anak dari korban sementara memeluk korban yang mengalami luka robek/sayatan di bagian perut dan wajah sampai menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.
Jenazah korban dievakuasi oleh personil piket Polsek Alak ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Janur pun memilih menyerahkan diri di Polresta Kupang Kota dengan membawa barang bukti dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota Janur menikam korban karena cemburu gara-gara korban menemani tamu di cafe Ganesa.
Janur telah mengakui perbuataannya serta menyerahkan diri dan barang bukti sebilah pisau di Mako Polresta Kupang kota.