digtara.com -Polrestabes Medan kembali mengungkap delapan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan kendaraan hasil tindak kejahatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 136 kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan seluruh kendaraan yang ditemukan saat ini masih menjalani proses identifikasi guna memastikan status kepemilikan serta keterkaitannya dengan berbagai tindak pidana.
"Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 136 kendaraan bermotor yang ditampung di delapan gudang berbeda. Seluruh barang temuan saat ini masih dalam proses identifikasi," ujar Calvijn dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum ada pihak yang mengakui atau mempertanggungjawabkan keberadaan ratusan kendaraan tersebut setelah polisi melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi.
"Dugaan sementara, kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil kejahatan ataupun barang temuan yang hingga kini belum diketahui pemilik sahnya," katanya.
Dari delapan gudang yang berhasil diungkap, penyidik telah mengidentifikasi kepemilikan lima lokasi. Polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
"Untuk lima gudang tersebut, kami berhasil mengungkap dua tersangka. Penanganannya berkaitan dengan tiga laporan polisi, yakni dua laporan di wilayah hukum
Polrestabes Medan dan satu laporan di Kabupaten Karo," jelas Calvijn.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah maupun pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan kendaraan tersebut.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang diamankan untuk membantu proses identifikasi.
Sebelumnya,
Polrestabes Medan telah mengamankan sekitar 130
kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun barang temuan. Kendaraan tersebut terdiri dari 129 unit sepeda motor, satu unit becak, dan satu unit mobil.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kepolisian membuka gerai pengembalian kendaraan bagi warga yang merasa kehilangan
kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, baik warga Kota Medan maupun luar daerah, silakan datang ke Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan," ujar Calvijn.
Ia menegaskan proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya. Namun, masyarakat diwajibkan membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.
"Nantinya dokumen tersebut akan dicocokkan dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sebelum diserahkan kepada pemilik yang sah," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan