digtara.com - Polisi berhasil mengungkap praktik produksi cairan vape (liquid) yang diduga mengandung narkotika di sebuah rumah kos mewah di kawasan Jalan Flores, Medan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polrestabes Medan dan mengungkap adanya jaringan internasional yang menggunakan teknologi modern untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Menurut polisi, bisnis ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara Singapura berinisial T.M. yang bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial M.W.Q. di Indonesia. Keduanya diduga menjalankan produksi sekaligus distribusi vape narkotika sejak tahun 2025.
Rekrut Mitra Lewat Aplikasi KencanHasil penyelidikan mengungkap bahwa T.M. mengenal M.W.Q. melalui aplikasi kencan. Hubungan keduanya kemudian berkembang hingga berujung pada kerja sama dalam menjalankan bisnis narkotika di Medan.
Kos Mewah dengan Sistem Keamanan BerlapisUntuk menghindari kecurigaan, para pelaku menyewa kamar kos premium dengan tarif jutaan rupiah per bulan. Lokasi tersebut dilengkapi sistem keamanan berteknologi tinggi, termasuk pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), serta jaringan komunikasi terenkripsi.
Gunakan Merek "Labubu"Sindikat ini juga menerapkan strategi pemasaran dengan menggunakan merek "Labubu" pada produk vape yang mereka edarkan. Polisi menyita sedikitnya 10.611 kemasan vape berlabel tersebut yang diduga menyasar kalangan anak muda dan generasi Z.
Transaksi Memakai KriptoUntuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan aset kripto, termasuk Bitcoin, dalam berbagai transaksi. Menurut polisi, metode tersebut digunakan untuk menghindari pelacakan melalui sistem keuangan konvensional.
Baca Juga: Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Kasat Reserse Narkoba
Polrestabes Medan, Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi pola transaksi digital yang digunakan jaringan tersebut.
Keuntungan Diperkirakan Capai Rp10 MiliarBerdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan wilayah peredaran mencakup Medan dan sekitarnya. Polisi memperkirakan total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp10 miliar.
Ribuan Barang Bukti DisitaDalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
8 botol besar liquid vape mengandung narkotika.
862 tabung cartridge siap pakai.
Peralatan laboratorium produksi.
Brankas penyimpanan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa selain mengamankan dua tersangka utama, polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok bahan baku dari luar negeri.
Baca Juga: Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan