digtara.com -Kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia terjadi di Kabupaten Sumba Tengah pada Senin (6/7/2026).
Korban Paulus Kaledi Wawo (45), seorang petani yang juga warga Paraingu Matoku, Desa Pondok, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten
Sumba Tengah, NTT tewas dibunuh oleh MMD alias Melki (30).
Melki sendiri merupakan warga Kampung Panuwatu, Desa Dewatana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Korban ditebas dengan parang di jalan raya di lokasi Jagalimu, Desa Dewatana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Belum diketahui persis motif dan latar belakang kasus penganiayaan berujung pembunuhan ini.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Johanis Nisa Pewali membenarkan kejadian ini. "Benar. Kasusnya masih kita dalami," ujar Kapolres pada Selasa (7/7/2026)
Baca Juga: Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Kapolres menyebutkan kalau kasus ini sudah ditangani polisi dan terduga pelaku sudah diamankan pasca kejadian.
Kapolres juga belum mengetahui persis motif kasus ini. "Kita dalami karena belum ada informasi yang jelas karena secara tiba-tiba korban ditebas jadi kita dalami dulu kasusnya,: ujar Kapolres.
Informasi yang diperoleh kalau saat itu, korban datang ke rumah Senen T.L. A (50) dan Melkianus BKL (46) di kampung Jagalimu, desa Dewatana.
Korban hendak mengantar kain untuk Senen. Usai menyerahkan kain, korban masih menikmati teh yang dihidangkan tuan rumah.
Saat itu Senen melihat sejumlah pria seperti Melkianus, Markus, Darius serta satu orang pria yang tidak dikenal. Mereka sedang berdiri di jalan raya.
Korban sempat menegur Markus dan meminta Markus mengambil BBM di rumahnya. Usai minum teh, korban pamit karena mengaku sudah ada yang menjemput.
Senen sendiri meninggalkan rumah hendak ke kebun, namun karena cucunya menangis maka ia kembali ke rumah.
Beberapa saat kemudian pada saat Senen hendak mengikat kerbau di belakang rumah, ia melihat korban sudah tergeletak penuh darah di jalan raya.
Ia kemudian meminta bantuan tetangga dan menyampaikan informasi kepada Kepala dusun setempat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katikutana.
Polisi kemudian mengamankan pelaku MMD dan beberapa barang bukti seperti sebilah parang milik MMD, uang Rp 400.000 dalam saku celana korban, satu unit sepeda motor shogun 125 serta dua jerigen berisi BBM masing-masing ukuran 20 liter.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku serta melakukan visum terhadap korban.