digtara.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik penyimpanan ratusan vape yang diduga mengandung narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pasundan, Kota Medan. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai gudang sementara sebelum barang haram itu diedarkan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), polisi menangkap dua pria asal
Lhokseumawe,
Aceh, berinisial MY (35) dan MI (28).
Sebelum menggerebek kamar kos yang mereka tempati, petugas lebih dahulu mengamankan kedua tersangka di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Wahidin, Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30 pod getar yang diduga mengandung narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kos yang disewa kedua pelaku di Jalan Pasundan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar 680 vape narkoba dari berbagai merek yang disimpan di dalam kamar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan ratusan vape tersebut disembunyikan di dalam tas ransel yang diletakkan di bawah tempat tidur untuk menghindari kecurigaan penghuni kos lainnya.
"Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua pelaku, personel menemukan sekitar 680 vape narkoba," ujar Rafli, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap bagi Penyintas Bencana di Aceh Tamiang
Menurut Rafli, posisi kamar yang berada di bagian tengah rumah kos membuat aktivitas para pelaku tidak mudah terpantau. Kondisi tersebut diduga sengaja dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga vape narkoba tersebut dipasok dari Aceh. Namun, sumber utamanya diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan.
"Barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan," jelas Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok yang diduga menyuplai barang kepada kedua tersangka. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang disebut berada di wilayah hukum Polda Aceh.
"Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar," tegas Rafli.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.