digtara.com -TB alias Theresia (37), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Malaka, NTT tewas dengan luka menganga di kepala pada Minggu (2/8/2026).
Warga Hoineno, RT 001/RW 001, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka ini dianiaya dengan parang oleh BB alias Bernabas (52).
Bernabas dan Theresia diketahui belum menikah sah. Namun keduanya sudah lama tinggal bersama dan dikaruniai tiga orang anak.
Baca Juga: Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka Korban dibantai di rumahnya dan disaksikan salah satu anak mereka, AAB yang baru berusia tujuh tahun.
Awalnya pada Minggu siang, terlapor sementara ingin memasukkan ternak sapi ke kandang.
Kebetulan ada kerabat mereka, Oktaviana Bubu (46) yang ikut mendengar terlapor bersama korban bertengkar karena masalah sertifikat tanah.
Baca Juga: Hilang Satu Hari, Tubuh IRT di Malaka Ditemukan Saat Dimangsa Buaya
Oktaviana sempat menegur mereka sehingga korban memilih masuk ke dalam rumah. Sementara terlapor masih terus marah-marah.
Karena terlapor dan korban masih yerus bertengkar maka Oktaviana pun memilih meninggalkan mereka.
Saat Oktaviana pergi, ia masih mendengarkan pertengkaran antara terlapor dan korban.
Baca Juga: IRT di Kabupaten Malaka Hilang Diterkam Buaya
Pasca Oktaviana pergi, terlapor rupanya mengikuti korban dalam rumah.
Salah satu anak terlapor dan korban, AAB yang ada dalam rumah mendengarkan pertengkaran orang tua nya yang tidak berujung.
Terlapor mengambil parang yang disandang di bahu kanan, kemudian langsung menebas korban sebanyak satu kali yang mengenai kepala korban hingga mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga: Kapolres Malaka-Komandan UPF PNTL Perkuat Sinergi Keamanan Perbatasan Indonesia–Timor Leste Aksi ini disaksikan AAB yang hanya bisa menangis. Setelah menebas kepala korban dengan parang, terlapor langsung mengambil tas dan pergi dari rumah.
AAB menangis dan pergi ke rumah tetangganya Bergita M. Asa (29) melaporkan kalau ibu nya sudah meninggal ditebas terlapor.
Bergita pun langsung ke rumah kepala Dusun untuk menyampaikan kejadian tersebut dan meminta tolong menelpon dan menyampaikan kejadian tersebut kepada Kepala Desa.
Kepala Desa datang ke rumah kepala Dusun dan menelepon pihak kepolisian Polsek Laenmanen dan melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Masuk Indonesia Secara Non Prosedural, Belasan Warga Timor Leste Diamankan Polisi
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Marfilson Petrus membenarkan kejadian ini.
"(Polisi) sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP," ujar Kasat pada Minggu malam.
Jenazah korban dibawa ke Puskesmas Nurobo oleh unit Identifikasi Polres
Malaka untuk visum luar oleh dr. Dewinda Rahmaningtyas
Terdapat sejumlah luka robek di kepala, dahi, telinga, pipi dan bokong korban.
Baca Juga: Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka "Penyebabnya karena sebelumnya terjadi pertengkaran antara terlapor dengan korban terkait sertifikat tanah, sehingga terlapor mengambil parang dan kemudian menebas korban di bagian kepala secara berulang kali hingga korban meninggal dunia," ujar Kasat.
Hasil pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Nurobo pun memastikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tajam pada bagian kepala korban.
Keluarga korban meminta agar terlapor diproses secara aturan hukum yang berlaku.