digtara.com - Seorang pria berinisial HD (49) ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di areal perkebunan sawit, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Peristiwa yang diduga merupakan kasus pembunuhan di Labuhanbatu Utara itu terjadi pada Senin (28/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial YA (22) dan EP (16). Keduanya diamankan pada Selasa (29/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi sehari sebelumnya.
Korban Diduga Diserang dengan Celurit dan Pelepah SawitKasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengatakan, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia," kata Aswin ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara itu, EP diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan pelepah sawit.
Baca Juga: Coaching Clinic Anggaran Imigrasi Sumut Digelar, 110 Peserta Didorong Percepat Realisasi Anggaran
"Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut bersama EP," ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Pol Kampung Mesjid untuk mencari keberadaan EP.
Terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut akhirnya diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.
"EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Aswin.
Polisi Sita Celurit hingga Uang Rp898 RibuDalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celurit, pakaian yang digunakan para terduga pelaku, serta pelepah sawit.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu unit jam tangan yang rusak, dan uang tunai sebesar Rp898.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Aswin.
Baca Juga: UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5%-9,5%, Ini Daftar Besaran 38 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi