digtara.com | BATUBARA – Personel kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara, menangkap seorang bandar narkoba berinisial MH alias Hozali alias Acong (21), Kamis (22/8/2019).
Acong ditangkap di rumahnya di Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, lantaran diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis sabusabu bagi generasi muda di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolres Batubara, AKBP R Simatupang mengatakan, penangkapan terhadap Acong merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polisi terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, yang telah terlebih dahulu ditangkap petugas Polsek Indrapura, Resort Batubara pada 5 Agustus 2019 lalu. Yakni Hermansyah dan Azryanto Batubara alias Kocik. Dimana dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabusabu yang mereka konsumsi dari Acong.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dari rumahnya. Saat kita tangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dari tangan beliau kita sita satu unit ponsel Merk Nokia Warna putih dan kartu GSM dengan nomor 081396858807. Ponsel dan kartu GSM itu digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam mengedarkan narkoba,â€sebut Simatupang.
Barang bukti ponsel yang disita polisi dari tersangka Acong. Ponsel ini diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan kegiatan penjualan narkoba (ist)
Atas perbuatannya, kata Simatupang, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Satres Narkoba Polres Batubara. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tersangka juga diancam dengan pidana denda senilai minimal Rp.1 miliar,â€tukasnya.
[AS]