digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba kepada generasi muda di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pengedar bernama Hasman alias Hotman (53) itu, ditangkap di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, Tanjungbalai. Ia ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabusabu sebanyak 1,94 gram, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan korban untuk melancarkan bisnis peredaran narkoba miliknya.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 20.45 WIB kemarin. Dari tersangka kita sita narkoba jenis sabusabu seberat 1,94 gram yang disimpan tersangka di dinding kayu rumahnya,â€kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (22/8/2019)
Penangkapan terhadap tersangka yang sudah meresahkan masyarakat di Sei Merbau, Teluk Nibung, dilakukan setelah Polisi terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka pengguna narkoba atas nama Haidir Manurung dan Indriati.
“Keduanya engaku mendapatkan sabusabu itu dari tersangka Hasman,â€tukasnya.
Barang bukti narkoba jenis sabusabu dan ponsel yang disita dari tersangka Hasman alias Hotman (ist)
Saat ini kata Irfan, mereka masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Mereka masih memburu bandar yang mensuplai narkoba ke tersangka Hasman.
“Masih kita kembangkan terus, nanti akan segera kita lakukan gelar perkara. Ini kita lengkapi dulu administrasi untuk penyidikannya,â€tukasnya.
[AS}