digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungbalai Selatan, Resort Tanjungbalai, menangkap seorang nelayan berinisial YS alias Mencet alias Encet, dari kediamannya di Jalan Pam, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Encet ditangkap karena kedapatan menyimpan 18 paket narkoba jenis sabusabu dengan berat total 0,65 gram. Dia juga ditengarai sebagai pengedar narkoba tersebut.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, Encet ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2019 kemarin. Ia ditangkap atas dasar laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kita menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan ada pengedar narkoba bercelana loreng di lingkungan mereka. Kita lalu turunkan tim ke sana untuk memeriksa. Saat didekati anggota, dia langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci rumah dari dalam. Anggota kita lalu mendobrak pintu tersebut dan menangkap tersangka,â€ujar Irfan, Kamis (22/8/2019).
Begitu ditangkap, Polisi langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap tersangka. Hasilnya, dari kantong celana loreng yang digunakan tersangka, ditemukan 18 paket kecil sabusabu dengan berat total 0,65 gram, satu unit ponsel dan barang-barang pribadi lain milik tersangka,â€tambahnya.
Barang bukti narkoba jenis sabusabu dan barang pribadi Encet, nelayan yang ditangkap Polisi karena menyimpan 18 paket sabusabu (ist)
Saat ini kata Irfan, mereka masih mengembangkan penyelidikan atas kasus itu. Polisi mengejar pemasok barang haram itu ke tersangka. “Kita akan terus telusuri sampai ke pemasoknya,â€tandas Irfan.
[AS]