digtara.com | KUPANGÂ – Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dari Rafi Fiky alias Rahmat (35), tersangka kasus penipuan yang berhasil ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan, Kamis 21 Agustus 2019 kemarin, mulai berdatangan ke Mapolres Kupang Kota.
Mereka datang untuk melaporkan ataupun berkonsultasi hukum dengan Polisi terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh pemuda yang kini berjuluk “Raja Penipu Kota Kupang†itu. Para korban berasal dari kalangan swasta, PNS bahkan anggota Polri.
Riken (37), salah satu diantaranya. Warga Kecamatan Alak, Kota Kupang itu datang untuk melakukan konsultasi dengan penyidik Polres Kupang Kota. Ia mengaku melakukan kredit kendaraan di showroom milik Rafi pada 2017 lalu.
“Namun hingga kini keberadaannya tidak jelas,â€sebut Riken kepada digtara.com, Minggu (25/8/2019).
Jitro Pello (32), korban lainnya mengaku juga membeli kenderaan secara kredit kepada Rafi pada akhir 2016 lalu. Warga Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu sudah membayar Rp.150 juta yang ditransfer secara cicil ke rekening Rafi di Bank NTT, untuk satu unit mobil Toyota Rush berwarna perak dengan nomor polisi B 6933 SOH.
“Harga mobil itu Rp.170 juta. Yang sudah saya bayar Rp.100 juta. Pertama saya transfer ke rekeningnya senilai Rp.100 juta dan berikutnya Rp.50 juta. Tinggal Rp.20 juta lagi agar lunas, dan saya mendapatkan BPKB kenderaannya. Namun surat-surat kendaraan justru digadaikan Rafi ke BPR Christa Jaya Kupang sehingga kendaraan tersebut disita pihak BPR Christa Jaya karena Rafi terlibat kredit macet,â€jelasnya.