digtara.com | MEDAN – Seorang pemuda berinisial MIN alias Iqbal (36), warga Jalan Limbah Dolok, Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diamankan Polisi dari amuk massa di Jalan Wiliam Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (1/10/2019).
Iqbal diamuk massa lantaran tertangkap tangan mencuri dua unit ponsel milik jamaah Masjid Masjid At – Tawwabin yang berada di Jalan Williem Iskandar tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay, menjelaskan bahwa kedua ponsel yang dicuri tersangka adalah milik M. Naufal Aqila (17) dan Rizki Abdi Syahputra Hasibuan (17), warga Jalan Pimpinan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
“Saat itu petugas yang sedang piket di Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pelaku pencuri HP di Jalan Williem Iskandar. Menerima laporan itu, tim langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Percut Sei Tuan,” jelas Iptu MK Daulay.
Daulay menjelaskna, sekitar pukul 05.00 WIB pelaku masuk ke dalam Masjid At – Tawwabin yang tidak terkunci. Seketika pelaku melihat dua unit Handphone yang tergeletak dan langsung mengambilnya. Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku akhirnya menggeledah badan pelaku dan ditemukan 2 unit HP hasil curian.
“Saat kita amankan pelaku sudah dalam keadaan babak belur setelah dihajar massa,”sambung Daulay.
Atas perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan di Mapolsek Percut Seituan. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukumannya 7 Tahun penjara,â€tandas Daulay.
[AS]