Polisi ‘Obrak-abrik’ Lokasi Judi Sabung Ayam di Pasar Oeba

Imanuel Lodja - Sabtu, 12 Oktober 2019 06:39 WIB

digtara.com | KUPANG – Maraknya praktek judi dikawasan pasar di Kota Kupang membuat gerah aparat keamanan. Polisi dari Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota menggrebek praktek judi jenis sabung ayam di kawasan pasar.

Walau mengamankan barang bukti, namun pelaku lolos karena polisi kesulitan menemukan pelaku karena banyaknya warga masyarakat yang menonton judi sabung ayam ini.

Penggrebekan ini dilakukan polisi pada Jumat (11/10/2019) petang sekitar pukul 11.00 wita di tempat pelelangan ikan (TPI) kawasan pasar Oeba Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat tiba dilokasi, polisi menemukan adanya permainan sabung ayam dengan taruhan uang. Polisi langsung melakukan penggrebekan sabung ayam. Dari hasil penggrebekan tersebut didapat barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor honda supra fit warna hitam nomor polisi DH 5211 KH, ayam 2 ekor dan 2 bilah pisau sabung ayam.

“Pada saat penggrebekan tim buser Polsek Kelapa Lima kesulitan untuk menangkap para pemain karena banyaknya pengunjung pasar yang menonton kegiatan judi sabung ayam tersebut,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi di kantor nya, Sabtu (12/10/2019) pagi terkait tidak adanya pemain judi yang diamankan saat penggrebekan.

Diperkirakan pemain judi sabung ayam berjumlah sekitar 30 orang yang ada di lokasi kejadian. Polisi makin kesulitan menemukan pelaku karena dari puluhan warga yang hadir tidak ada yang mengaku sebagai pemilik ayam yang dilibatkan dalam permainan sabung ayam tersebut.

“Tidak ada yang mengaku sebagai pemilik ayam dan jumlah yang bermain sabung ayam puluhan orang,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Polisi memeriksa dan meminta keterangan dari Kaleb Adu (28) dan Ayub Wadu (32), warga Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.

Sebagai tndak lanjut dari penggrebekan sabung ayam ini maka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam dan 2 bilah pisau taji ayam.

“Barang bukti (ayam dan pisau taji) ini menjadi acuan kedepan untuk kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memonitoring terus aktifitas dari kegiatan permainan judi sabung ayam maupun judi-judi yang lainnya di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima yang mencakup Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.

Hingga saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan lain dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kelapa Lima.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kriminal

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Kriminal

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Kriminal

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kriminal

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kriminal

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya