digtara.com | KUPANG – Karyawan Hotel Sasando Internasional Kota Kupang melaporkan dugaan penggelapan dana BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan pimpinan dan manajemen Hotel Sasando Internasional Kota Kupang.
Karyawan menduga kalau manajemen Hotel Sasando Internasional Kota Kupang menggelapkan dana Rp 189 juta karena tidak menyetor dana BPJS ketenagakerjaan karyawan yang dipotong setiap bulan.
Salah satu karyawan yang melaporkan dugaan penggelapan dana ini, Yohanes Tenggas (51), warga Jalan Sangkar Mas RT 09/RW 03 Kelurahan Penkase Oetela Kecamatan Alak Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum dikantornya, Kamis (17/10/2019) mengaku kalau pihaknya sudah menangani kasus ini.
“(Laporan) sudah ditangani penyidik subnit III Unit tindak pidana umum,” tandasnya.Terungkap nya dugaan penggelapan ini setelah adanya peralihan manajemen dari yang lama ke manajemen baru. Saat ini manajemen dikendalikan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Setelah masa peralihan dari manajemen lama ke baru, baru diketahui bahwa potongan dana BPJS ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan ternyata tidak disetorkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Saat itu ada 1 karyawan hotel Sasando Kota Kupang yang sakit dan keluarga mengajukan klaim ke BPJS ketenagakerjaan, ternyata tidak ada penyertoran premi selama beberapa bulan dari perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan.
Terhitung ada 51 karyawan hotel Sasando yang dana BPJS ketenagakerjaan nya macet dan tidak tersetor.
Pihak manajemen setiap bulan memotong dana diatas Rp 100.000 per karyawan yang diambil dari uang service dengan perjanjian akan disetor ke BPJS ketenagakerjaan.Pasca kasus ini terungkap, ternyata dana karyawan tidak tersetor ke BPJSketenagakerjaan selama 16 bulan atau sejak bulan Februari 2018 hingga Juni 2019.
“Totalnya ada sekitar Rp 189 juta dana potongan dari karyawan hotel Sasando yang tidak disetor ke BPJS ketenagakerjaan sehingga karyawan tidak bisa mengajukan klaim,”tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.