Polisi Bekuk 2 Penadah dan Masih Memburu Pencuri Notebook

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Oktober 2019 05:09 WIB

digtara.com | Kupang Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota kembali mengamankan pelaku pencurian. Kali ini, polisi menangkap 2 orang pelaku yang terlibat pencurian notebook. Kedua nya merupakan penadah.

Sementara pelaku utama pencurian notebook tersebut masih dalam pengejaran pihak Polsek Kelapa Lima.

Dua pelaku yang diamankan polisi masing-masing Yeremias Selan (21), warga Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Agustinus Timo (29), warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Keduanya diamankan secara terpisah di lokasi berbeda pada Selasa (22/10/2019) malam.Yeremias Selan diamankan polisi di rumah korban di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Sementara Agustinus Timo diamankan di depan SPBU kilometer 10 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Keduanya terlibat kasus hilang nya notebook milik Ina Boymau (25) mahasiswa FKIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan juga warga Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Korban Ina Boymau melaporkan kehilangan notebook miliknya ke polisi d Polsek Kelapa Lima akhir pekan lalu.

“Begitu dia (Yeremias) datang membawa notebook yang ternyata milik korban yang hilang maka kita langsung bekuk bersama barang bukti nya dan kita amankan di Polsek Kelapa Lima,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (23/10/2019).

“Yeremias dan Agustinus adalah penadah dan barang milik korban diperoleh dari AW. Kita masih kembangkan lagi pemeriksaan untuk menangkap AW,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Yeremias dan Agustinus pun sudah diamankan dalam sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kedua penadah dan korban sudah diperiksa Brigpol Yance Bana, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

“Untuk saat ini, Yeremias dan Agustinus kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kriminal

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Kriminal

Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET

Kriminal

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Kriminal

Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj

Kriminal

Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi