Polisi Bekuk Dua Penadah Accu Lampu Curian

Imanuel Lodja - Minggu, 17 November 2019 05:26 WIB

digtara.com | KUPANG – Pasca menangkap dua orang pelaku pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang, aparat keamanan Polsek Kelapa Lima melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dalam tempo kurang dari 12 jam, pihak Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota mengamankan dua orang warga Kota Kupang sebagai penadah accu hasil curian. Dua orang penadah yang ditangkap polisi masing-masing Odi Ano (31), warga Kelurahan oesapa kecamatan Kelapa Lima kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Adi Supriyatno, warga Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang.

Polisi dari Polsek Kelapa Lima menyisir rumah para penadah dan mengamankan 15 accu ukuran sedang dan 17 accu ukuran besar. Odi Ano mengaku merupakan anak buah dari Adi Supriyatno. Odi menjadi langganan yang membeli accu lampu jalan dari para pelaku Feky Toy cs.

Ia pun menimbang kiloan. “Satu kilo saya beli dengan harga Rp 11.000 dari Feky Toy,” ujar Odi Toy di Mapolsek Kelapa Lima.

Selanjutnya accu curian ini dibawa Odi Ano ke Adi Supriyatno dan menjual lagi per kilo Rp 14.000. Adi Supriyatno yang memang bekerja sebagai pembeli dan penjual barang bekas kemudian mengirim accu tersebut ke Kalimantan dan Surabaya.

Aksi ini diakui Odi Ano sudah lama dilakukan. “Sekitar 10 kali para pelaku datang membawa accu dan saya beli. Kita (Feky Toy dan Odi Ano) sudah lama saling kenal,” ujar Odi Ano.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan, SH SIk dikantornya, Sabtu (16/11/2019) mengaku kalau Polsek Kelapa Lima menerima 5 laporan polisi kasus pencurian accu sollar cell lampu penerangan jalan di Kota Kupang.

“Ada LP dengan lokasi kejadian di Kelapa Lima, Naimata, Penfui, Lasiana bahkan dengan lokasi pencurian di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),” ujarnya.

Para pelaku pencurian accu lampu jalan beraksi pada malam hari hingga subuh dan dalam sekali curi para pelaku berhasil membongkar tiga lampu jalan atau mencuri enam accu ukuran besar.

Aksi pencurian pun tidak dilakukan sendirian oleh Feky Toy tetapi melibatkan sejumlah kerabat pelaku.

Khusus untuk dua orang penadah yang diamankan bersama barang bukti belasan accu berbagai ukuran, polisi menjerat mereka dengan pasal 480 KUHP.

Sementara kepada Feky Toy cs selaku pencuri dijerat dengan pasal 363 KUHP karena dilakukan pada malam hari dan berulang kali.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Ditres PPA Dan PPO Polda NTT-KPAI Sepakat Optimalkan Perlindungan Pada Anak

Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting

Kriminal

Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO

Kriminal

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Kriminal

Rekrutmen Akpol 2026 Dengan Prinsip BeTAH, Polda NTT Pastikan Seleksi Bersih dan Humanis

Kriminal

307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II