digtara.com | SULSEL – Seorang oknum anggota satuan Sabhara Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial SU atau CA (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kosnya di Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel diamankan Polisi pada Rabu (25/12/2019) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, selain menciduk Oknum Sabhara tersebut, juga juga menciduk rekan pelaku yang berprofesi sebagai sopir berinisial KUR, hal tersebut dikatakan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
“Ya, memang benar ada oknum anggota yang diamankan. Sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Alfian.
Saat ini, kata Alfian, bawahannya itu sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Apabila terbukti, Alfian menegaskan tidak akan segan-segan memberikan hukuman atau sanksi tegas.
“Kalau terbukti bersalah ya pasti akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Alfian menuturkan, barang bukti jenis sabu tersebut, saat ini dibawa ke Puslabfor Polda Sulsel untuk memastikan kebenarannya sebagai Narkotika.
“Kami tidak pandang bulu siapapun itu, kalau terbukti salah terlibat penyalahgunaan narkoba ya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, apakah itu proses internal untuk oknum anggota ataupun tindak pidana umum,†sebut Alfian.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu antara lain, 5 sachet sabu seberat 4,76 gram, 1 batang pirex yang berisi satu sendok sabu dan pipet plastik putih, satu alat bong, satu rice cooker, satu buah sumbu serta satu buah plastik rokok.[oke]