Polisi Ringkus Nelayan Penangkap Ikan Menggunakan Bom

Imanuel Lodja - Senin, 30 Desember 2019 07:53 WIB

digtara.com | KUPANG – Kepolisian Resor Sikka (Polres Sikka) Polda NTT menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Flores, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi juga mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Pelaku AT (50) merupakan warga Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka. Ia diamankan Tim Reskrim Polres Sikka di rumah singgahnya di Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende provinsi NTT saat hendak mengambil bahan peledak yang telah dirakit.

Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang, S.I.K, Senin (30/12/2019) mengakui pihaknya melakukan penyelidikan kegiatan eksploitasi sumber daya laut dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sikka.

Dari penyelidikan itu, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pengeboman ikan berasal dari Kecamatan Palue Kabupaten Sikka. Tim Reskrim Polres Sikka membuntuti pelaku AT yang sedang menuju rumah singgahnya di Desa Aewora Kecamatan Maurole Kabupaten Ende.

“Pelaku AT hendak mengambil bom ikan yang sudah dirakit dan siap dipakai menangkap ikan”, terang Kapolres Sikka AKBP Ricson Situmorang.

Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku AT. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut.Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam perahu milik pelaku terdiri dari dua botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, dua buah korek api pelangi.

Dua lempeng obat nyamuk baygon bakar, satu gulungan selang bening, satu buah gunting warna biru, satu botol kratingdaeng berisi belerang korek api, satu buah selotip warna hitam, satu buah potongan sandal warna hijau hitam, satu buah potongan sandal warna pink dan satu buah jerigen warna putih.

Tim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa dua botol aqua besar berisi setengah pupuk, satu botol aqua sedang berisi 3/4 pupuk, satu botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, tiga pasang baygon bakar, empat buah selang bening, satu buah kacamata selam dan satu buah dos biskuit better.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka untuk diproses sesuai hukum”, tandas kapolres Sikka.

Penangkapan ini sejalan dengan instruksi Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin kepada jajaran Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku pengeboman ikan di laut.

Kapolda NTT telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas peledakan bom ikan di laut yang dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Kriminal

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Kriminal

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Kriminal

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Kriminal

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Kriminal

Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM