Polisi Ringkus Nelayan Penangkap Ikan Menggunakan Bom

Imanuel Lodja - Senin, 30 Desember 2019 07:53 WIB

digtara.com | KUPANG – Kepolisian Resor Sikka (Polres Sikka) Polda NTT menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Flores, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi juga mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Pelaku AT (50) merupakan warga Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka. Ia diamankan Tim Reskrim Polres Sikka di rumah singgahnya di Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende provinsi NTT saat hendak mengambil bahan peledak yang telah dirakit.

Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang, S.I.K, Senin (30/12/2019) mengakui pihaknya melakukan penyelidikan kegiatan eksploitasi sumber daya laut dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sikka.

Dari penyelidikan itu, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pengeboman ikan berasal dari Kecamatan Palue Kabupaten Sikka. Tim Reskrim Polres Sikka membuntuti pelaku AT yang sedang menuju rumah singgahnya di Desa Aewora Kecamatan Maurole Kabupaten Ende.

“Pelaku AT hendak mengambil bom ikan yang sudah dirakit dan siap dipakai menangkap ikan”, terang Kapolres Sikka AKBP Ricson Situmorang.

Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku AT. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut.Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam perahu milik pelaku terdiri dari dua botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, dua buah korek api pelangi.

Dua lempeng obat nyamuk baygon bakar, satu gulungan selang bening, satu buah gunting warna biru, satu botol kratingdaeng berisi belerang korek api, satu buah selotip warna hitam, satu buah potongan sandal warna hijau hitam, satu buah potongan sandal warna pink dan satu buah jerigen warna putih.

Tim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa dua botol aqua besar berisi setengah pupuk, satu botol aqua sedang berisi 3/4 pupuk, satu botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, tiga pasang baygon bakar, empat buah selang bening, satu buah kacamata selam dan satu buah dos biskuit better.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka untuk diproses sesuai hukum”, tandas kapolres Sikka.

Penangkapan ini sejalan dengan instruksi Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin kepada jajaran Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku pengeboman ikan di laut.

Kapolda NTT telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas peledakan bom ikan di laut yang dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Kriminal

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Kriminal

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Kriminal

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Kriminal

Lalui Medan Berat, Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Warga Terdampak Gempa

Kriminal

Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende