digtara.com | KUPANG- Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT sudah menetapkan lima orang pembawa bahan peledak ikan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar undang-undang nomor 12/Drt/tahun 1951 tentang senjata api.
“Para pelaku dijerat dengan undang-undang darurat,” tandas Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Drs Dwi Suseno saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (13/1/2020).
Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Anggota sudah membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Pos Polair mobile Sikka guna penyidikan lebih lanjut,” tandas direktur Polair Polda NTT.
Dalam ketentuan UU darurat disebutkan barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman matiatau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan.
Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan lima orang warga yang juga nelayan. Mereka diduga membawa dan menguasai bahan peledak disekitar Pelabuhan Wuring kelurahan Wolomarang Kabupaten Sikka provinsi NTT.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2020) subuh sekitar pukul 02.00 wita oleh tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT bersama dengan crew Kapal Polisi Pulau Sukur 3007.
Kelima orang warga yang diamankan masing-masing Swandi Juadi (34), warga Desa Wuring kelurahan Wolomarang Kabupaten Sikka, Rudi Salam (39), warga Dusun Waturia, Kabupaten Sikka.
Murtani (35), nelayan yang tinggal di Desa Gunung Sari kecamatan Alok kabupaten Sikka, Syaiful (30) seorang nelayan warga dusun Ngolo desa Gunung Sari, Kecamatan Alok kabupaten Sikka dan Sutarmin (39) warga dusun Ngolo desa Gunung Sari Kecamatan Alok kabupaten Sikka NTT.Selain mengamankan kelima warga ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama.