digtara.com | KUPANG – MLT (12), siswi kelas I di SMPN di Kupang yang juga warga desa Oesusu kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus putus sekolah.
Ia hamil karena dicabuli pengampu/wali, Deni Abia Suan (56), warga Desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang. Selama ini korban tinggal di rumah pelaku untuk bersekolah di SD Oesusu dan lanjut ke SMP Negeri 10 Takari kabupaten Kupang.
Kasus ini dilaporkan korban dan ibunya ke polisi di Polsek Takari Polrws Kupang, Sabtu (11/1/2020) siang terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/I/2020/Polsek Takari.
Kapolsek Takari Polres Kupang, Iptu Paulus Malelak yang dikonfirmasi, Senin (13/1/2020) mengakui kalau kejadian ini dilakukan pelaku di rumah sawah dan di rumah pelaku di desa Oesusu kecamatan Takari kabupaten Kupang.
Sejak sekolah dasar hingga masuk SMP, korban tinggal dengan pelaku sehingga selama ini pelaku menjadi pengampu atau wali korban.
Kasus ini dilaporkan ibu korban, Atriana P (32) warga RT 006/RW 001 Desa Panite Kecamatan Kot’olin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Selasa (19/11/2019) lalu, korban pulang ke rumah orang tua kandung korban di Panite kecamatan Kot’olin kabupaten TTS. Korban menceritakan bahwa korban sedang sakit lambung.
Namun ibu korban tidak percaya begitu saja sehingga ibu korban bertanya lagi kepada korban. Barulah korban mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil sehingga ibu korban kaget.
Ibu korban bertanya siapa yang menghamili dab korban memberitahu bahwa yang menghamili korban adalah Deni Abia Suan yang selama ini menampung korban.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku maka ibu korban dan korban melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polisi sudah menerima laporan polisi dan meminta dilakukan visum. Kita juga sudah periksa saksi-saksi,” ujar Kapolsek Takari.
Namun pelaku masih melarikan diri dan dicari polisi. “pelaku masih buron dan dijadikan DPO,” tandas Kapolsek Takari.