digtara.com | KUPANG – Oktovianus Asuk alias Okto (31), warga asal Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata merupakan seorang residivis.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui kalau tersangka pernah ditahan di Polres belu Polda NTT karena kasus pencurian. Ia juga pernah berurusan dengan polisi di Polsek wilayah Polres Belu karena kasus penganiayaan.
Sementara di Kota Kupang, Okto sudah beberapa kali mencuri handphone. Tersangka mengaku mencuri di Ruko Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Ia juga dia kali mencuri di sekitar kampus jurusan Farmasi Poltekes negeri Kupang serta beberapa kali mencuri HP di sekitar kampus Universitas Muhammadyah Kupang. Hasil curian diakui tersangka dipakai untuk bermain judi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH dikantornya, Selasa (14/1/2020) mengaku kalau pihaknya sudah mengamankan sejumlah handphone hasil curian.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.