digtara.com | PASURUAN – Bayi sebagai jaminan hutang piutang, seorang ibu ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Selain Eka, pria yang memberikan utang berinisial MH, juga dijerat pasal yang sama.
Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti mengatakan keduanya sementara kami tahan untuk proses penyidikan. Sementara kami titipkan di Rutan Bangil. Keduanya ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Keduanya dititipkan di rutan sampai proses penyidikan hingga P21.
“Sampai proses penyidikan selesai kita titipkan,” sebutnya.
Keduanya berinisial ES ,28, warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan dan MH ,40, warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Diberitakan, ES menjadikan bayinya sebagai jaminan utang. Namun kepada polisi, ia sempat bersandiwara dengan membuat laporan penculikan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan bayinya dibawa kabur.